Untuk meminimalisir terjadinya kebakaran, pemerintah telah mempunyai peraturan-peraturan terkait bidang proteksi kebakaran sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.66 Tahun 2015 Tentang Museum
Peraturan Menteri Tentang Proteksi Kebakaran
Undang-Undang Tentang Kebakaran
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah susun (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992) Nomor 23, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UUBG nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Keputusan Menteri Negara Tentang Kebakaran
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3839);
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
3. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
Leave A Comment