Tujuan pengklasifikasian api/kebakaran adalah agar dapat menggunakan dengan tepat jenis media pemadam terhadap berbagai kelas kebakaran. Dengan klasifikasi ini diharapkan pemilihan media pemadam dapat sesuai dengan jenis kebakaran sehingga pemadaman dapat berlangsung secara efektif, dengan tidak mengabaikan prosedur pemadaman yang benar.
Klasifikasi kebakaran atau api yang dianut oleh Indonesia adalah klasifikasi kebakaran mengadopsi sistem National Fire Protection Association (NFPA), sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia melalui Peraturan PER.MEN: NO/PER/04/MEN/1980 tertanggal 14 April 1980.
Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
- Kelas A: kebakaran atau api yang terjadi pada bahan bakar padat, seperti; kayu, kain, kertas, kapuk, karet, plastik dan lain sebagainya.
- Kelas B: kebakaran atau api yang terjadi pada bahan bakar cair, seperti; bensin, minyak tanah, spirtus, solar, avtur (jet fuel) dan lain sebagainya.
- Kelas C: kebakaran atau api yang terjadi karena kegagalan fungsi peralatan listrik.
- Kelas D: kebakaran atau api yang terjadi pada bahan bakar logam atau metal, seperti; magnesium, titanium, aluminium, dan lain sebagainya.
Leave A Comment