Halon merupakan Salah satu media pemadam yang popular, namun saat ini sudah dilarang di banyak negara termasuk di Indonesia karena dapat merusak lapisan ozon. Bahan ini mirip dengan CO2, karena disimpan dalam bentuk cair dan akan berubah menjadi uap atau gas jika disemprotkan ke api. Keunggulan utama adalah memadamkan api dengan cara memutuskan rantai reaksi api. Seperti halnya denganCO2 , halon juga tergolong media pemadam yang bersih dan daya pemadamannya sangat tinggi dibandingkan dengan media pemadam lain. Namun kelemahan halon adalah karena mengandung senyawa Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang dianggap dapat merusak lapisan ozon di atmosfir. Halon bermacam jenis dan digunakan sebagai bahan pemadam api dalam sistim portable dan sistim tetap (fixed installation). Namun saat ini penggunaannya sudah dibatasi dan tidak diproduksi lagi dan hanya boleh dipakai karena masih tersedia dan tidak dibenarkan untuk diisi ulang. Berdasarkan KEPPRES No 23 tahun 1992 tentang Pengesahan “Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer” yang mengatur pengurangan secara bertahap dan penghentian pemakaian bahan bahan yang merusak ozon, maka halon juga mulai dibatasi pemakaiannya sehingga harus dicari alternatif sebagai media penggantinya.

media pemadam halon
Ada beberapa alternatif media pengganti halon (halon replacement agent) tetapi harus memenuhi persyaratan yang harus disesuaikan dengan 3 aspek yaitu:
- Environmental aspect (aspek lingkungan);
- Health and safety aspect (aspek kesehatan dan keselamatan kerja;
- Fire Extinguishment aspect (aspek teknis pemadaman api);
Industri pemadam kebakaran mencoba mengembangkan berbagai bahan pengganti halon dengan merk dagang berbeda, misalnya: Halotron, FM200, AF11, dll yang aman terhadap lingkungan serta fungsi, cara penggunaan, cara pengisian dan cara perawatan sama halnya seperti gas CO2.
Leave A Comment