Untuk mencegah terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan (APAR) penggunaannya harus sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : Per-04/Men /1980 tentang : SYARAT – SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN ALAT PEMADAM API RINGAN
PEMASANGAN APAR
- Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan
- Pemberian tanda pemasangan tersebut harus sesuai dengan tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut adala 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
- Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran.
- Kebakaran dapat digolongkan :
- Kebakaran bahan padat kecuali logam ( Golongan A ).
- Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar ( Golongan B ).
- Kebakaran instalasi listrik bertegangan ( Golongan C )
- Kebakaran logam ( Golongan D ).
- Jenis alat pemadam api ringan terdiri dari :
- Jenis cair ( air ).
- Jenis busa.
- Jenis serbuk Kering.
- Jenis gas ( Hydrocarbon berhalogen dan sebagainya ).
- Penempatan alat pemadam api ringan yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang ( ditempatkan ) menggantung pada dinding dengan penguat sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnyaatau ditempatkan dalam lemari atau peti ( box ) yang tidak dikunci.
- Lemari atau peti ( box ) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman dengan tebal maximum 2 mm.
- Sekang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati.
- Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman, harus sesuai dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti ( box ) sehingga mudah dikeluarkan.
- Pemasangan alat pemadam api rinagn harus dipasang sedimikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai, kecuali CO2 dan serbuk kering dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat jarak antara dasar alar pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai.
- Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49 derajat C atau turun samai minus 44 derajat C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus unutuk suhu diluar batas tersebut di atas.
- Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.
Leave A Comment