Untuk mencegah terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan (APAR) penggunaannya harus sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : Per-04/Men /1980 tentang : SYARAT – SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN ALAT PEMADAM API RINGAN

PEMASANGAN APAR

  1. Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan
  2. Pemberian tanda pemasangan tersebut harus sesuai dengan tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding.
  1. Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut adala 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
  1. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran.
  1. Kebakaran dapat digolongkan :
    1. Kebakaran bahan padat kecuali logam  ( Golongan A ).
    2. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar ( Golongan B ).
    3. Kebakaran instalasi listrik bertegangan ( Golongan C )
    4. Kebakaran logam ( Golongan D ).
  1. Jenis alat pemadam api ringan terdiri dari :
    1. Jenis cair ( air ).
    2. Jenis busa.
    3. Jenis serbuk Kering.
    4. Jenis gas ( Hydrocarbon berhalogen dan sebagainya ).
  1. Penempatan alat pemadam api ringan yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  1. Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang ( ditempatkan ) menggantung pada dinding dengan penguat sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnyaatau ditempatkan dalam lemari atau peti ( box ) yang tidak dikunci.
  1. Lemari atau peti ( box ) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman dengan tebal maximum 2 mm.
  1. Sekang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati.
  1. Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman, harus sesuai dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti ( box ) sehingga mudah dikeluarkan.
  1. Pemasangan alat pemadam api rinagn harus dipasang sedimikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai, kecuali CO2 dan serbuk kering dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat jarak antara dasar alar pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai.
  1. Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49 derajat C atau turun samai minus 44 derajat C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus unutuk suhu diluar batas tersebut di atas.
  1. Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.