SNI 03-1735-2000: Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung

RUANG LINGKUP :

Standar ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam perencanaan jalan lingkungan dan akses ke bangunan gedung sehingga penyelamatan dan operasi pemadaman kebakaran dapat dilakukan seefektif mungkin.

RINGKASAN :

Beberapa hal yang diatur dalam Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung adalah sebagai berikut:

  • Dalam tiap bagian bangunan (selain bangunan kelas 1, 2 dan 3), perkerasan harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapai bukaan akses pemadam kebakaran pada bangunan
  • Jalur akses pada bangunan dengan ketinggian diatas 10 m atau pabrik maupun gudang, harus mempunyai lebar minimal 6 m dan posisinya minimal 2 m dari bangunan dan dibuat minimal pada 2 sisi bangunan.
  • Pasokan air untuk hidran halaman harus sekurangkurangnya 2400 liter/menit pada tekanan 3,5 bar, serta mampu mengalirkan air minimal selama 45 menit.
  • Ukuran bukaan akses petugas pemadam kebakaran tidak boleh kurang 850 mm lebar dan 1000 mm tinggi, dengan tinggi ambang bawah tidak lebih dari 1000 mm dan tinggi ambang atas kurang dari 1800 mm di atas permukaan lantai bagian dalam.
  • Pada tiap lantai atau kompartemen kecuali lantai pertama dan ketinggian bangunan tidak melebihi 40 m, harus ada 1 bukaan akses untuk tiap 620 m2 luas lantai, ataupun bagian dari lantai harus memiliki 2 bukaan akses pemadam kebakaran pada setiap lantai bangunan atau kompartemen.
  • Kompleks perbelanjaan harus dilengkapi dengan saf untuk pemadam kebakaran.
  • Bila bangunan tidak bersprinkler, harus disediakan sekurang-kurangnya satu saf pemadam kebakaran untuk setiap 900 m2 luas lantai dari lantai terbesar yang letaknya lebih dari 20 m di atas permukaan tanah.
  • Posisi pipa tegak dan katup landing harus ditempatkan terutama pada posisi antara lain di
    dalam lobi stop asap, dalam daerah umum dan di dalam saf yang terlindung, sedekat mungkin di luar tangga eksit jika tidak ada lobi stop asap.
  • Setiap pipa tegak, basah atau kering, untuk bangunan kelas 1, 2 dan 3, harus dipasang dengan sambungan pemadam kebakaran langsung pada
    dasar dari pipa tegak.

 

DOWNLOAD:

SNI 03-1735-2000: Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung